Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI ME…

Karza Marliansyah

Tindak pidana pencemaran nama baiik melalui elekteronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Di era digital sekarang, tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik masih terus…

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENG…

Reza Rezeki Yanda

ABSTRAK REZA REZEKI YANDA 2022 TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,56), pp., bibl., tabl NURHAFIFAH,SH.,M.Hum Ketentuan mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menjelaskan bahwa Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena…

TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI YANG BERSIFAT PRIVASI (SUATU PENEL…

Rizka fonna

Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik menyebutkan bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00. Dalam kenyataannya, diwilayah Pe…

TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP ANAK DIDIK (SUATU …

VANDA DARA PERMATA

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Meskipun sudah ada aturan yang mengatur, kenyataannya tindak pidana pencabulan terhadap anak didik masih saja terjadi di Kota Sabang. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah un…

TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGA…

M.JUANDA

ABSTRAK M. JUANDA 2024 (Anta Rini Utami, S.H., M.H.) Pencurian ternak yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) butir 1 KUHPidana termasuk pencurian dengan pemberatan. Ternak di Indonesia merupakan hewan piaraan yang sangat penting bagi rakyat di Indonesia, maka pencurian ternak sudah dianggap berat, tanpa mempedulikan apakah pencurian itu dilakukan dikandang atau tempat menggembala. Namun pada kenyataannya, masih terdapat kasus mengenai pencurian hewan terna…

GEDUNG PENGADILAN TINGGI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TEMA : ARSITEKTUR SIMBO…

Yenni Hafnizar

Secara umum gedung pengadilan diutamakan bagi pihak yang merasa kurang puas atas keputusan pengadilan Tingkat Pertama degan meminta peninjauan kembali / banding sehingga dihasilkan suatu etetapan hukum yang benar - benar sesuai dengan UU Sedangkan lingkup kegiatan pada gedung pengadilan tinggi ini secara ganis besar meliputi kegiatan ­Secara umum gedung pengadilan tinggi ini kegiatan pengelolaan pelayanan jasa dan sebaga inya Berdasarkan permasalahan yang ada selama in…

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 958/PID.B/2022/PN BDG TEN…

Tias Pramesti Amelia

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 958/Pid.B/2022/PN.Bdg yang mengadili perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Ir. H. Bebi Hendrawibawa, Mt dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dikarenakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP yang didakwakan. Namun, dalam kenyataanya unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum belum terpenuhi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis unsur mengu…

TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MEN…

Rifka Devial Sukma

ABSTRAK Rifka Devial Sukma, (2018) Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Empat Karena Kelalaian Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan) (vi, 61),pp.,bibl.,tabl., Nurhafifah, S.H, M.Hum Kelalaian (kealpaan) dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat menyebabkan orang lain mati merupakan kejahatan dan dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tenta…

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN MENGEMUDIKAN KENDARAA…

FADIA NOVESA

Penggunaan transportasi mengakibatkan berbagai masalah dalam berlalu lintas, di antaranya kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang lain. Dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penj…

TINDAK PIDANA MENJADIKAN PENADAHAN SEBAGAI KEBIASAAN (ANALISIS TERHADAP PUTUS…

MUHAMMAD HAFIDH AL-FAZI

ABSTRAK 2024 (Khairil Akbar, S.HI., M.H) Penadahan dapat diartikan menerima, menyimpan, membeli, menggadai dan menukar barang yang berasal dari suatu kejahatan, serta dapat dipersalahkan ikut membantu dalam suatu kejahatan. Menjadikan penadahan sebagai kebiasaan yang diatur pada pasal 481 KUHP memiliki unsur menjadikan kebiasaan yang mana unsur tersebut dapat terpenuhi dengan adanya pengulangan tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengulangan tindak pidana sudah d…




    SERVICES DESK