TINDAK PIDANA MENJADIKAN PENADAHAN SEBAGAI KEBIASAAN (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 92/PID.B/2022/PN.BNA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MENJADIKAN PENADAHAN SEBAGAI KEBIASAAN (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 92/PID.B/2022/PN.BNA)


Pengarang

MUHAMMAD HAFIDH AL-FAZI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Khairil Akbar - 199104172019031017 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010360

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

2024


(Khairil Akbar, S.HI., M.H)
Penadahan dapat diartikan menerima, menyimpan, membeli, menggadai dan menukar barang yang berasal dari suatu kejahatan, serta dapat dipersalahkan ikut membantu dalam suatu kejahatan. Menjadikan penadahan sebagai kebiasaan yang diatur pada pasal 481 KUHP memiliki unsur menjadikan kebiasaan yang mana unsur tersebut dapat terpenuhi dengan adanya pengulangan tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengulangan tindak pidana sudah diatur dalam pasal 486, 487, dan 488 KUHP. Dengan begitu, terdakwa berstatus sebagai residivis dan perbuatan terdakwa juga tergolong kepada perbuatan berlanjut yang tentunya menjadi hal yang menarik untuk diteliti.
Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan pertimbangan hakim terhadap unsur menjadikan kebiasaan dalam tindak pidana menjadikan penadahan sebagai kebiasaan dan untuk menilai putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan berupa studi pustaka/dokumen. Bahan dimaksud berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi KUHP, Putusan Nomor: 92/Pid.B/2022/PN.Bna, dan Putusan Nomor: 189/Pid.B/2019/PN Bna. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa jurnal, pendapat sarjana dan hasil wawancara. Serta kamus hukum dan kamus umum bahasa indonesia sebagai bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terhadap unsur menjadikan penadahan sebagai kebiasaan tidak begitu cermat dan cenderung kabur dalam hal menentukan apakah perbuatan terdakwa tergolong kepada perbuatan berlanjut atau pengulangan tindak pidana. Bahkan, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak sepadan dengan status terdakwa sebagai residivis dan tidak sesuai dengan prinsip perbarengan maupun pengulangan tindak pidana. Akibatnya, pertimbangan hakim belum dapat memcerminkan keadilan dan kepastian hukum. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa pemidanaan terhadap terdakwa tidak dilakukan dengan cermat, sehingga pemidanaan tersebut belum memberikan kemanfaatan.
Diharapkan kepada hakim agar mempertimbangkan semua bukti dan fakta secara menyeluruh sebelum memutuskan suatu perkara dan mempertimbangkan segala perbuatan pelaku, untuk tercapainya putusan yang adil, bermanfaat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Citation



    SERVICES DESK