PROGRAM KERJA SOSIAL SEBAGAI PENDEKATAN DARI KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PEL…
- Pasal 65 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana menetukan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan kerugian, perbaikan hubungan antara pelaku dan korban. Selain itu, pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi dalam praktik penerapannya masih menghadapi sejumlah ham…
SEXUAL DEEPFAKE CRIMES: A COMPARATIVE ANALYSIS OF INDONESIA'S AND SOUTH KOREA…
Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana deepfake seksual dalam hukum Indonesia dan Korea Selatan. Di Indonesia, analisis difokuskan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, di Korea Selatan, penelitian ini menelaah Act on Special Cases Concerning the Punishment of Sexual Crimes beserta perubahan-perubahan yang terkait.
Penelitian ini bertuju…
KEGUNAAN SIDIK JARI DALAM MENGUNGKAPKAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PADA T…
Penelitian ini membahas tentang penggunaan sidik jari dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan di Polresta Banda Aceh, kendala yang dihadapi oleh penyidik dan upaya yang dilakukan oleh penyidik untuk mengatasi kendala itu. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sidik jari juga termasuk dalam komponen alat bukti yang sah menurut hukum. Sidik jari memiliki peran penting dalam mengungkapkan pelaku karena sifatnya yang unik dan tidak berubah bahkan ketika seseorang itu mengalami dekomposi.
Tuj…
PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI …
Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Rupbasan adalah lembaga yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda sitaan maupun benda rampasan negara, hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Akan tetapi pada pelaksanaannya setiap instansi masih menyimpan benda sitaan tersebut pada
gudang penyimpanan yang ada disetiap instansinya masing-mas…