Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMIL…
Alfis Sefria Zainadi
Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Namun dalam kenyataannya masih banyak t…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya