PEMENUHAN HAK PILIH BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM 2024 (ST…
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mensyaratkan bahwa Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi aktif, dan menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilu. Namun, pada kenyataan dilapangan kesempatan penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilih dalam pelaksanaan pemilu. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana peran KIP dan Panwaslih dalam menjamin hak pilih, apa saja yang menjadi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan, dan bagaimana upaya…
PELAKSANAAN TUGAS WALI NANGGROE DALAM PEMBINAAN LEMBAGA ADAT DI ACEH (SUATU P…
Pasal 39 huruf f Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe mengamanatkan kepada Wali Nanggroe untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh seperti lembaga-lembaga
adat di Aceh, namun pada faktanya, masih banyak terdapat lembaga-lembaga adat di Aceh yang belum dilaksanakan pembinaan dengan maksimal, seperti pada lembaga adat panglima laot di Aceh. Wali Nanggroe belum melaksanakan
pembinaan secara komprehensif kepada setiap lembaga adat di Aceh sebagai…
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IDENTITAS ORANG LAIN SEBAGAI PEMALSUAN DATA DALA…
ABSTRAK
DIAN FAZIRA
(2024)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN
IDENTITAS ORANG LAIN SEBAGAI
PEMALSUAN DATA DALAM
PINJAMAN DARING (ONLINE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 78), pp., bibl., tabl.
Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H
Tindak Pidana penyalahgunaan identitas diatur dalam Pasal 35 ayat (1)
Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyebutkan “Setiap
orang dengan sengaja dan tanp…
PENERAPAN PENYITAAN TERHADAP PENGGUNA KNALPOT RACING PADA SEPEDA MOTOR DI JAL…
Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 juncto Pasal 48 dipidana dengan pidana kurungan paling …