PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)


Pengarang

T. Farraz Nafira - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010203

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menganut konsep pembuktian terbalik yang memungkinkan terdakwa untuk membuktikan harta kekayaannya bukan hasil dari tindak pidana. Pasal 10 huruf b angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan adanya perampasan barang-barang tertentu sebagai pidana tambahan dan ketentuan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan barang-barang yang diperoleh dari kejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dirampas. Namun, ada hakim yang memutus untuk mengembalikan harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya oleh terdakwa di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan alasan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan untuk menjelaskan mekanisme perampasan aset oleh jaksa sebagai dominus litis terhadap perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara melihat buku-buku, jurnal-jurnal serta perundang-undangan dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara didasarkan atas pembuktian minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim itu sendiri serta memenuhi ketiga tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga terciptanya suatu keselarasan hukum. Namun apabila bersinggungan, maka diutamakan keadilan terlebih dahulu baru kemudian diikuti dengan kemanfaatan dan kepastian hukum. Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam hal perampasan aset berwenang sebagai eksekutor yang dapat melakukan pelelangan untuk negara, dikembalikan kepada yang berhak, ataupun dimusnahkan sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Disarankan kepada hakim dalam memutus suatu perkara agar dapat mendahulukan suatu keadilan baru kemudian diikuti kemanfaatan dan kepastian hukum, dimana setiap pertimbangan tidak harus selalu berpedoman pada pembalasan yang bertuju pada kepastian hukum. Disarankan kepada jaksa dalam melakukan penegakan hukum agar dapat terus berpedoman dengan mementingkan keadilan baru diikuti kemanfaatan dan kepastian hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK