PERILAKU SISWA SMA DALAM BERLALU LINTAS DI KABUPATEN ACEH TENGAH
Pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar menunjukkan tren yang
mengkhawatirkan, yang tidak hanya dipicu oleh ketidakpatuhan individu tetapi juga
dipengaruhi oleh faktor sosiokultural dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan
untuk (1) mengetahui pemahaman siswa terhadap aturan lalu lintas, (2)
mendeskripsikan perilaku berkendara mereka, serta (3) menganalisis peran guru
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam membentuk kesadaran
hukum siswa di Kabupaten Aceh Tengah. Pe…
PENANGANAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL D…
Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), meskipun sudah ada aturan mengenai sanksi kelalaian manusia y…
PELAKSANAAN PERJANJIAN DAMAI DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PERDA…
Berdasarkan Pasal 1851 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ditentukan perdamaian merupakan suatu perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dengan tujuan mengakhiri suatu perkara yang sedang dalam proses, atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara. Namun dalam praktek tidak selamanya hal tersebut dapat dilaksanakan, sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian damai kasus kecelakaan lalu lintas dimana hasil perdamaian tidak dapat dijalankan secara maksimal, karena masih ada itikad tidak baik da…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN DENGAN MUATAN BERLEBIH YANG MENGAKIBATKAN …
Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kewajiban pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kesadaran, dan kelas jalan. Pelaku pelanggaran dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000. Meskipun telah ada instrumen hukum yang mengatur masih banyak pengangkutan yang melanggar ketentuan daya angkut…