PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN…
i
ABSTRAK
MELISA PANDU WINENDA, PENGHENTIAN PENYIDIKAN
2016 TERHADAP TINDAK PIDANA
PEMALSUAN IJAZAH YANG
DILAKUKAN OLEH PEGAWAI
NEGERI SIPIL (PNS)
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum
Kepolisian Daerah Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 52), pp., tabl., bibl, app.
(NURHAFIFAH, S.H., M.Hum)
Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
menyebutkan bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti atau suatu
peristiwa terny…
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN KARTU KREDIT (SUATU PENELITIAN…
ABSTRAK
Akbar Dani Saputra,
2018
Dr.Dahlan Ali, S.H., M.Hum., M.Kn.
Pasal 263 KUHP barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pema…
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG MENIMBULKAN SUATU HAK (SUATU PENELITIAN DI…
Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun apabila menimbulkan kerugian. Meskipun ketentuannya telah diatur dalam Pasal 263 KUHP, dalam kenyataannya pada tahun 2021 terdapat 2 (dua) kasus mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pe…
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DOKTER (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI B…
ABSTRAK
M. FATHIN AMBIA
JUMITARA
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
DOKTER (Suatu Penelitian di Pengadilan
Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 65), pp.,tabl.,bibl.
(2025)
M. Iqbal, S.H., M.H.
Pasal 268 Ayat (1) KUHP mengatur bahwa, barang siapa membuat secara palsu
atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit,
kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau
penanggung, diancam dengan pi…