TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG MENIMBULKAN SUATU HAK (SUATU PENELITIAN DI…
HANNI RAIDA TSURAYYA
Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun apabila menimbulkan kerugian. Meskipun ketentuannya telah diatur dalam Pasal 263 KUHP, dalam kenyataannya pada tahun 2021 terdapat 2 (dua) kasus mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pe…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya