Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG MENIMBULKAN SUATU HAK (SUATU PENELITIAN DI…

HANNI RAIDA TSURAYYA

Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun apabila menimbulkan kerugian. Meskipun ketentuannya telah diatur dalam Pasal 263 KUHP, dalam kenyataannya pada tahun 2021 terdapat 2 (dua) kasus mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pe…

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DOKTER (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI B…

M. Fathin Ambia Jumitara

ABSTRAK M. FATHIN AMBIA JUMITARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DOKTER (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 65), pp.,tabl.,bibl. (2025) M. Iqbal, S.H., M.H. Pasal 268 Ayat (1) KUHP mengatur bahwa, barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pi…

PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANAH YANG MENGAKIBATKAN…

RAYYAN RAMADHIA

Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 Kitab Undang=Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang Pemalsuan (valscheid in geschriften). Pasal 263 ayat 1 menyatakan bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat mendatangkan sesuatu kerugian terhadap orang lain, dikenakan hukuman dengan hukuman penjara selama lamanya 6 (enam) tahun. Namun pada kenyataannya, kejahatan pemalsuan surat khususnya surat tanah semakin marak terjadi karena didapati adanya oknum-oknum yang memb…

TINDAK PIDANA MENIRU ATAU MEMALSUKAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK DIPASARKAN (SUA…

RIZKI AMRIZAL

Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Meskipun sudah diatur ancaman hukuman yang berat namun dalam kenyataannya tindak pidana ini masih terjadi termasuk di wilayah hukum Penga…


    SERVICES DESK