Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINDAK PIDANA MENIRU ATAU MEMALSUKAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK DIPASARKAN (SUA…

RIZKI AMRIZAL

Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Meskipun sudah diatur ancaman hukuman yang berat namun dalam kenyataannya tindak pidana ini masih terjadi termasuk di wilayah hukum Penga…


    SERVICES DESK