Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR PALSU JENIS …
RUHMIANA
Salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang wajib dilengkapi adalah TNKB yang telah diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Jo Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya