PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI PADA PENJUALAN…
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang memuat pengalihan tanggung jawab atau pembatasan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, Namun dalam praktik penjualan sparepart sepeda motor di Kec. Bandar, Simalungun masih ditemukan pelaku yang mencamtumkan klausula yang memuat pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjela…
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK KONSUMEN DARI KETIDAKSESUAIAN KUALITAS BARANG…
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 ayat (3) konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk. Namun, dalam praktik transaksi yang dilakukuan melalui aplikasi TikTok, terjadi ketidaksesuaian antara deskripsi produk dengan barang yang diterima, dan kendala pengajuan komplain, sehingga merugikan konsumen.
Tujuan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab dan lingkup perlindungan hukum yang seharusnya diterima kons…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN TRANSAKSI RNMETERAI ELEKTRONIK (SUATU…
Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi sistem administrasi
dan legalitas dokumen, termasuk pemberlakuan meterai elektronik (e-meterai) yang
diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengesahan dokumen
elektronik yang membentuk hubungan hukum perdata antara masyarakat selaku
konsumen dengan distributor resmi selaku penjual e-meterai. Dalam praktiknya,
penjualan e-meterai oleh distributor resmi mengalami sejumlah kendala dalam
proses distribusi kepada konsumen.…
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JASA SPA HOME SERVICE (SUATU PENELITIA…
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melarang pelaku usaha tidak menepati pesanan, waktu penyelesaian, dan janji pelayanan kepada konsumen. Selanjutnya, Pasal 19 UUPK mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut Dalam praktiknya, masih ditemukan pelaku usaha yang tidak menepati pesanan maupun janji pelayanan dan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan sehingga menimbulkan kerugian bagi k…
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS PENJUALAN PRODUK PAKAIAN YANG TIDAK SE…
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan. Namun dalam praktik jual beli produk pakaian melalui aplikasi Shopee di Kota Banda Aceh masih sering terjadi ketidaksesuaian produk dengan deskripsi, baik dari segi ukuran, bahan, warna, maupun kualitas, yang merugikan konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapi k…
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KETERLAMBATAN PENANGANAN PASIEN PADA UNIT…
ABSTRAK
T.M AL-ALAM
DEWANTARA,
(2025)
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP
KETERLAMBATAN PENANGANAN PASIEN
PADA UNIT GAWAT DARURAT (Suatu Penelitian
Di Rumah Sakit PT. Arun Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 66), pp., bibl.,app
(Eka Kurniasari, S.H., M.H.,LL.M)
Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
telah menjelaskan mengenai tanggung jawab rumah sakit terhadap kelalaian
yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung j…
PEMENUHAN GARANSI BAGI KONSUMEN RANGKA ESAF (ENHANCED SMART ARCHITECTURE FRAM…
Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam praktiknya terdapat karat pada sepeda motor yang menggunakan rangka eSAF yang diproduksi oleh PT.AHM (Astra Honda Motor) sebelum Oktober 2023 tidak mendapatkan garan…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAK JELASAN PENYAMPAIAN INFORMASI PROSEDUR…
Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK) mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan dalam
setiap kegiatan promosi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat ketidak jelasan penyampaian informasi terkait
syarat dan ketentuan promosi diskon yang tidak lengkap, tidak konsisten, dan tidak terbaca secara langsung dalam
promosi diskon yang dilakukan oleh Indomaret Kota Banda Aceh. P…