PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JASA SPA HOME SERVICE (SUATU PENELITIA…
REGI RASTIVA PRANA
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melarang pelaku usaha tidak menepati pesanan, waktu penyelesaian, dan janji pelayanan kepada konsumen. Selanjutnya, Pasal 19 UUPK mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut Dalam praktiknya, masih ditemukan pelaku usaha yang tidak menepati pesanan maupun janji pelayanan dan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan sehingga menimbulkan kerugian bagi k…
- Progam Studi Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya