STANDAR SANITASI PRODUK PENGEMASAN SKINCARE SHARE IN JAR DIKAITKAN DENGAN HAK…
Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan jaminan atas hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang menetapkan bahwa setiap pengemasan skincare harus mematuhi sanitasi. Namun dalam praktiknya, pengemasan ulang produk ke dalam ben…
PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK PALSU BERMEREK ARC’TERY…
Saat ini diketahui maraknya peredaran produk palsu bermerek Arc’teryx di Indonesia melalui toko fisik dan platform perdagangan elektronik. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk palsu tidak hanya menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, te…
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA PRODUK KOSMETIK MEREK PINKFLASH ATAS PENCABUTA…
ABSTRAK
Raihan Fauhiza
2026
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA PRODUK
KOSMETIK MEREK PINKFLASH ATAS
PENCABUTAN IZIN EDAR PRODUK OLEH BPOM
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(viii, 58) pp., bibl., ill., tabl.,
T. Haflisyah, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan yang mengatur bahwa sediaan farmasi yang berupa kosmetik
harus memenuhi standar dan/atau persyaratan. Namun, dalam praktiknya …
PERLINDUNGAN KONSUMEN MINYAK GORENG CURAH TANPA LABEL DI PASAR TRADISIONAL (…
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf g, i, dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan label, tanggal kedaluwarsa, maupun informasi penggunaan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan mewajibkan produsen, pengemas, dan pelaku usaha memperdagangkan minyak goreng sawit dalam kemasan guna men…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BERAS OPLOSAN (SUATU PENELITIAN DI KABUP…
Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi, penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Dalam prakteknya ternyata terdapat kasus pelaku usaha yang menjual beras oplosan di Kabupaten Pidie, hal ini sangat bertentangan dengan pasal diatas karena pelaku usah…
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM MENGKONSUMSI PRODUK …
ABSTRAK
FIRDHO IRWANDA
SAHATA MUNTHE
2026
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM
MENGKONSUMSI
PRODUK
TEH
KOMBUCHA (Suatu penelitian pada Usaha
“Teh Cheers” di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,73) pp., bibl., tabl.
(Dr. Yusri, S.H.,M.H.)
Pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen mengatur Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan merupakan landasan utama yang menjadi prioritas konsumen
…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI PADA PENJUALAN…
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang memuat pengalihan tanggung jawab atau pembatasan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, Namun dalam praktik penjualan sparepart sepeda motor di Kec. Bandar, Simalungun masih ditemukan pelaku yang mencamtumkan klausula yang memuat pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjela…
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK KONSUMEN DARI KETIDAKSESUAIAN KUALITAS BARANG…
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 ayat (3) konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk. Namun, dalam praktik transaksi yang dilakukuan melalui aplikasi TikTok, terjadi ketidaksesuaian antara deskripsi produk dengan barang yang diterima, dan kendala pengajuan komplain, sehingga merugikan konsumen.
Tujuan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab dan lingkup perlindungan hukum yang seharusnya diterima kons…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN TRANSAKSI RNMETERAI ELEKTRONIK (SUATU…
Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi sistem administrasi
dan legalitas dokumen, termasuk pemberlakuan meterai elektronik (e-meterai) yang
diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengesahan dokumen
elektronik yang membentuk hubungan hukum perdata antara masyarakat selaku
konsumen dengan distributor resmi selaku penjual e-meterai. Dalam praktiknya,
penjualan e-meterai oleh distributor resmi mengalami sejumlah kendala dalam
proses distribusi kepada konsumen.…