KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SELEKSI DAN PENGANGKATAN HAKIM TINGKAT PERTAM…
Amandemen UUD NRI 1945 Ke-III membagi Kekuasaan Kehakiman untuk menegakkan supremasi hukum dan cheks and balances dalam rangka mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang independen, termasuk dalam proses seleksi dan pengangkatan hakim tingkat pertama yang diamanatkan kepada Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 mengembalikan proses seleksi hakim menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan bukan kewenangan Komisi Yudisial. Padahal salah satu semangat Ama…
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 20/PDT.G/2014/MS-SGI TEN…
ABSTRAK
MUHAMMAD ZUBIR, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH
SIGLI NOMOR 20/Pdt.G/2014/MS-Sgi
TENTANG PENGASUHAN ANAK
2015 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,50) pp., bibl., app.
AZHARI, S.H., MCL, M.A.
Dalam hal pengasuhan anak sering kali para wali memperebutkan hak asuh terhadap anak yang telah meninggal kedua orang tuanya. Salah satunya kasus yang terjadi antara Yuslina sebagai Penggugat dan Saudah sebagai Ter…
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/SKLN-XI/2013 TENTANG KEWENAN…
ABSTRAK
(Zainal Abidin. S.H.,M.Si)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan syarat mengajukan gugatan/permohonan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah lembaga Negara. Pasal 61 Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 menyatakan, pemohon adalah lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang persengketakan. Bawaslu …
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITERI-01 BANDA ACEH NOMOR: 138-K/P…
Pasal 21 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan: “Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”. Di dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang tersebut juga ditegaskan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2…
TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP PENGADILAN (CONTEMPT OF COURT) DALAM SISTEM …
TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP PENGADILAN ( CONTEMPT OF COURT ) DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, butir 4 alinea ke 4, menerangkan maksud dari perlu dibuatnya suatu peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang ancaman sanksi atau hukuman mengenai perbuatan, tingkah laku, serta perkataan-perkataan yang dianggap dapat merendahkan kehormatan pera…