KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SELEKSI DAN PENGANGKATAN HAKIM TINGKAT PERTAM…
Azanil Fajri
Amandemen UUD NRI 1945 Ke-III membagi Kekuasaan Kehakiman untuk menegakkan supremasi hukum dan cheks and balances dalam rangka mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang independen, termasuk dalam proses seleksi dan pengangkatan hakim tingkat pertama yang diamanatkan kepada Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 mengembalikan proses seleksi hakim menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan bukan kewenangan Komisi Yudisial. Padahal salah satu semangat Ama…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya