Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI W…

Mahmudi

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah suatu perbuatan pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) dimana orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam pidana selama 7 tahun, selain memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian tindakan pelaku juga disertai dengan hal-hal yang memberatkan pidananya yaitu dilakukan pada kondisi dan cara tertentu. Walaupun tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sudah diatur secara…

PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PENCURIAN RINGAN

Iqbal Maulana

Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum adat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat, hal ini sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat-Istiadat dalam Pasal 13 Ayat (1) dalam Qanun tersebut menyatakan terdapat 18 (delapan belas) perkara yang dapat diselesaikan secara kewenangan adat, ke-18 (delapan belas) perkara tersebut termasuk di dalamnya perkara perdata mau…

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH (SUATU…

PUTRI NABILA

Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Walaupun ancaman hukuman termasuk berat, namun kenyataannya pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih masih saja terjadi. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pe…

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUAT…

QASTHARI IZZATIL ISMAH

Dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP dinyatakan bahwa : “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun terhadap pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah suatu pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. Meskipun perbuatan pencurian dengan kekerasan telah diatur …

STUDI KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKA…

CUT AYA SOFIA SHAFIRA

Pada Putusan Nomor 258/Pid.B/2019/PN-Ckr tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati, terdakwa Bayu Segara dan terdakwa Kaharudin Fauzy Almeyda bersama rekan-rekannya melakukan pencurian. Jaksa penuntut umum menggabungkan kedua terdakwa dalam satu berkas perkara walaupun keduanya memiliki kualitas perbuatan yang berbeda. Dakwaan yang digunakan jaksa penuntut umum berbentuk dakwaan alternatif, dengan dakwaan kesatu menggunakan Pasal 365 ay…

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENG…

Reza Rezeki Yanda

ABSTRAK REZA REZEKI YANDA 2022 TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,56), pp., bibl., tabl NURHAFIFAH,SH.,M.Hum Ketentuan mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menjelaskan bahwa Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena…

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH H…

Nadila Sabana Yg

Penyelesaian tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai penyelesaian yang adil dengan fokus pada pemulihan keadaan semula daripada pembalasan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif memungkinkan penghentian penuntutan jika syarat-syarat tertentu terpenuhi. Penelitian ini bertujuan u…

PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN …

SYAIRA QORINA

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 Sub 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melibatkan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum dengan cara masuk ke dalam tempat yang terkunci atau dilarang untuk dimasuki dengan cara merusak properti. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat pula dinamakan dengan pencurian berkualifikasi, yaitu pencurian dalam bentuk pokok yang m…

PELAKSANAAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN NARAPIDANA PADA …

ATIRA RISKA

ABSTRAK ATIRA RISKA, 2024 PELAKSANAAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN NARAPIDANA PADA KASUS PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Suatu Penelitian Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( vi, 75 ), pp.,tabl.,bibl. Ainal Hadi,S.H., M.Hum. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan dan Pemasyarakatan (WBP) Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar bela…

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DISELESAIKAN SECARA ADAT (SU…

Cut Malisa Pratami

Dalam Pasal 364 (KUHP) dijelaskan Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, alasan diperingan karena, benda yang dicuri memiliki nilai ekonomis yang relatif rendah sehingga tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi korban dan kondisi sosial ekonomi pelaku berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu, maka penyelesaiannya bisa dilakukan melalui jalur kekeluargaan yang diselesaikan secara peradilan adat (Qanun No 9 t…




    SERVICES DESK