Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DISELESAIKAN SECARA ADAT (SU…
Cut Malisa Pratami
Dalam Pasal 364 (KUHP) dijelaskan Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, alasan diperingan karena, benda yang dicuri memiliki nilai ekonomis yang relatif rendah sehingga tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi korban dan kondisi sosial ekonomi pelaku berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu, maka penyelesaiannya bisa dilakukan melalui jalur kekeluargaan yang diselesaikan secara peradilan adat (Qanun No 9 t…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya