PERTIMBANGAN PERAN KORBAN (VICTIM PRECIPITATION) DALAM PEMIDANAAN PELAKU PENG…
Pendekatan victim precipitation menjelaskan bahwa korban dapat menjadi faktor kontributif dalam terjadinya viktimisasi, termasuk pada kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), yang memidana pelaku dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Pada kasus penganiayaan perlu diketahui korban juga berperan dalam terjadinya tindak pidana. Peran korban dapat diartikan bahwa korban dapat menjadi faktor yang turut and…
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN D…
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di tempat umum merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh banyak orang. Perbuatan ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351 sampai dengan Pasal 358. Namun, dalam praktiknya penganiayaan di tempat umum masih terjadi sehingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan rasa aman di masyarakat.
Penelitian ini bertujua…
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECAR…
Tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 363 KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, sehingga sanksi pidana yang diberikan akan sesuai dengan perannya dalam suatu tindak pidana. Namun dalam penerapannya terdapat penjatuhan sanksi yang yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHP khususnya dalam hal tindak pidana pencurian yan…
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN PENERAPAN PIDANA (SUATU PENELITIAN D…
Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda apabila terbukti mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Namun, dalam praktiknya pidana yang dijatuhkan relatif ringan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda m…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN PENYE…
Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya kejahatan siber, salah satunya penyebaran konten pornografi disertai ancaman dan pemerasan. Modus asmara maya kerap digunakan pelaku untuk mendapatkan konten intim dari korban, yang mayoritas adalah perempuan. Dampaknya sangat merugikan, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Meskipun perbuatan ini telah diatur dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, namun kasus serupa terus terjadi, …
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN D…
ABSTRAK
Ryan Firnanda,
2017
Nurhafifah, S.H., M.Hum
Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasa…