Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERAMPASAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA OLEH NEGARA DALAM TINDAK PIDANA PE…
Eka Perdana Putra
Pasal 46 ayat (2) KUHAP menjelaskan bahwa apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada pihak atau kepada mereka yang disebut didalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih dibutuhkan sebagai barang bukti dalam persidangan lain. Pada pengadilan Negeri Banda Aceh masih ditemukan putusan tentang perkar…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya