PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN JARIMAH MAISIR SECARA ONLINE DI KOTA BAN…
Pasal 18 ayat (1) Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 mengatur larangan terhadap jarimah maisir. Maisir adalah segala bentuk perjudian, termasuk kegiatan taruhan dan permainan untung-untungan yang dilarang syariat dan qanun, dan dalam praktik modern banyak berlangsung secara online melalui aplikasi dan situs perjudian.Secara normatif, regulasi telah memadai, tetapi dalam kenyataannya implementasi masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam aspek teknologi dan koordinasi antar lembaga
T…
ADAPTASI MANAJEMEN RISIKO PADA USAHA TANI PADI BERDASARKAN TIPOLOGI WILAYAH
“Disertasi berjudul Adaptasi Manajemen Risiko pada Usahatani Padi Berdasarkan Tipologi Wilayah dilatarbelakangi oleh tingginya risiko usahatani padi yang bersumber dari faktor produksi, harga dan pasar, kelembagaan (kebijakan), sumber daya manusia, dan keuangan. Aceh perlu menjamin keberlanjutan produksi padi sebagai komoditas pangan utama masyarakat. Perbedaan karakteristik agroekologi antarwilayah, seperti Aceh Utara (pesisir dengan irigasi teknis), Aceh Tengah (dataran tinggi), dan Aceh …
VIKTIMISASI PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM P…
Penipuan merupakan perbuatan pidana yang memiliki sanksi apabila seseorang melakukan perbuatan tersebut. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan normatif melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP), akan tetapi tindak pidana penipuan faktanya masih kerap terjadi. Meningkatnya tindak pidana penipuan turut berdampak pada melonjakkmeningkatkan korban yang ditimbulkan (viktimisasi). Viktimisasi dalam konteks ini merupakan proses terjadi penderitaan atau kerugian materil pada harta korban aki…
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN ED…
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU
USAHA PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen)
ABSTRAK
Rachmi Martiya ⃰
Ida Keumala Jeumpa ⃰ ⃰
Sulaiman ⃰ ⃰ ⃰
Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
mengatur bahwa sediaan farmasi, termasuk kosmetik yang diedarkan wajib
memenuhi standar keamanan, mutu dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya di wi…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI KOTA SABANG …
Peredaran rokok ilegal di Kota Sabang merupakan tindak pidana di bidang cukai yang dapat menimbulkan kerugian negara, persaingan usaha yang tidak sehat, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan pasal 13 ayat (3) huruf c dan d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/Pmk.04/2022 Tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran Di Bidang Cukai. Meski aturannya sudah ada, tapi kasus tindak pidana rokok ilegal tersebut masih …
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AYAH KANDUNG SEBAGAI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP AN…
Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang dilakukan oleh ayah kandung sehingga menimbulkan penderitaan fisik dan trauma berkepanjangan bagi korban. Pertanggungjawaban pidana pemerkosaan terhadap anak kandung telah diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini tentunya memerlukan perhatian dari kolaborasi lintas sektoral terhadap perlindungan bagi…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PEMBERANGKATAN HAJI DAN…
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun dalam kenyataannya masih saja terjadi tindak pidana penipuan khus…
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI…
Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri merupakan bentuk *self-victimizing victim*, yaitu pelaku yang sekaligus menjadi korban sehingga memerlukan pendekatan rehabilitatif, bukan semata-mata pendekatan pemidanaan. Penerapan pendekatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, implementasi *restorative justice* di Polres Gayo Lues masih meng…