KEBIJAKAN KRIMINAL TINDAK PIDANA SIBER DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIB…
T.Ricki Fadlianshah
Pasal 40A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman dan inovatif. Hal ini berarti pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, beretika, produktif dan berkeadilan. Akan tetapi dalam implementasinya ruang digital atau cyberspace belum sepenuhny…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya