Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK YANG DILAKUKAN OLEH …

NAZIRATUL AYUNI

Pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 1 Tahun 1946) mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Perbuatan mengambil barang milik orang lain seperti mencuri kabel listrik memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan. Namun, jika perbuatan tersebut melibatkan anak sebagai pelaku maka yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Ana…

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DIL…

Husnatul Latifa

Pengulangan tindak pidana diatur dalam Pasal 486 hingga Pasal 488 KUHP. Dan pada kasus ini anak melakukan pengulangan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka (4) dan ke- (5) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang menjelaskan mengenai pencurian dengan pemberatan, dan diberikan sanksi sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pengulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh …

PERANAN DAN KEKUATAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBAG…

AKHTAR ABRAR LUBIS

Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur bahwa temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana wajib dilaporkan kepada instansi berwenang dan dapat dijadikan dasar penyidikan. Laporan Hasil Peme…

TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN PENERAPAN PIDANA (SUATU PENELITIAN D…

Khaira Maulidia

Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda apabila terbukti mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Namun, dalam praktiknya pidana yang dijatuhkan relatif ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda m…

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (SUATU PENELITIAN DI W…

Fahmi Setiawan

Pasal 37 angka 13 dalam UU Cipta Kerja (yang merupakan perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan/P3H) mengatur sanksi pidana bagi perorangan yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah, atau hasil pembalakan liar, dengan denda hingga Rp2,5 miliar. Meskipun telah diatur sanksi tegas, praktik illegal logging masih terjadi di Kabupaten Aceh Besar setiap tahunnya, menunjukkan perlun…

PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PUTU…

VANIA MAHARANI HASIBUAN

Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan alasan pembenar dalam hukum pidana yang menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan apabila dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl, terdakwa seorang perempuan yang sedang hamil melakukan pembelaan diri setelah diserang terlebih dahulu oleh korban. Kondisi keh…

DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (S…

RIZKI NUR FADILA

ABSTRAK RIZKI NUR FADILA, (2023) DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 56) pp.,bibl.,tabl,app (Nurhafifah, S.H, M.Hum) Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa s…

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN PENYE…

Muji Burrahman

Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya kejahatan siber, salah satunya penyebaran konten pornografi disertai ancaman dan pemerasan. Modus asmara maya kerap digunakan pelaku untuk mendapatkan konten intim dari korban, yang mayoritas adalah perempuan. Dampaknya sangat merugikan, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Meskipun perbuatan ini telah diatur dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, namun kasus serupa terus terjadi, …

TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN D…

Ryan Firnanda

ABSTRAK Ryan Firnanda, 2017 Nurhafifah, S.H., M.Hum Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasa…

TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP KENDARAAN DI PERBATASAN ACEH-SUMATERA UTARA …

suci rizki

ABSTRAK Pasal 368 ayat (1) KUHP, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. Berdasarkan observasi ditemukan beberapa praktik tindak pidana p…




    SERVICES DESK