Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MELALUI JALUR NONLITIGASI R…

RAFIQA TUSSALIMAH

Berdasarkan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Walaupun UU Ketenagalistrikan sudah menerapkan regulasi tersebut, akan tetapi aksi tindak pidana pencurian arus listrik di wilayah Calang masih diselesaikan melalui jalur no…


    SERVICES DESK