Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN D…

Ryan Firnanda

ABSTRAK Ryan Firnanda, 2017 Nurhafifah, S.H., M.Hum Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasa…

PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DAN PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUAT…

Riski Firdaus

Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE J.o. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (s…

PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN…

MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL

ABSTRAK MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL (2023) PENYERTAAN PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala (vi, 53) pp.,bibl.tabl. M. Iqbal, S.H., M.H. Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau …

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH…

Rahmah Juliani Ulfa

Pasal 368 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Namun kenyataannya masih terdapat …

TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU (SUATU PENELITIAN D…

Arif Munandar L

ABSTRAK Arif Munandar L., TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN 2018 IDENTITAS PALSU (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) (vi, 61) pp, bibl. (Mukhlis, S.H., M.Hum.) Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan mengge…

TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEP…

Cut Farah Intan

ABSTRAK TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLISI (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,62),pp.,bibl.,tabl. Pembibing Rizanizarli, S.H., M.H. Cut Farah Intan, 2018 Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan yaitu “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk …

TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (SUATU P…

ADINDA ZULAIKA

Pasal 378 KUHP menyebutkan, bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. namun pada kenyataannya masih terdapat hukuman yang …

TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PEN…

Rahmanidar

Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi atau menghapus piutang, diancam pidana penipuan paling lama (4) tahun,”. Namun demikian, dalam praktiknya tindak pidana penipuan masih sering terjadi di …

PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM GUGATAN SED…

HALIZA MEISARAH

Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan menjadi pilar penting dalam penegakan Hukum Acara. Melalui mekanisme gugatan sederhana yang diperkenalkan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 serta perubahannya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam Pasal 5 ayat (3) PERMA Gugatan Sederhana disebutkan bahwa penyelesaian perkara gugatan sederhana dapat selesai dalam waktu 25 hari. Regulasi ini hadir menjadi solusi atas permasalahan proses penyelesaian …

PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DAN KEKUATAN PEMBUKTIANNYA DALAM TINDAK PIDA…

Puan Diva Humaira

Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah serta perluasan dari alat bukti sesuai dengan Hukum Acara di Indonesia. Selanjutnya, Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakui alat bukti elektronik sebagai perluasan al…




    SERVICES DESK