Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (SUATU P…
ADINDA ZULAIKA
Pasal 378 KUHP menyebutkan, bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. namun pada kenyataannya masih terdapat hukuman yang …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya