EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT (SUATU PEN…
ABSTRAK
KHAIRUNNISA; EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT
2014 (Suatu Penelitian pada Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 70), pp, tabl, bibl
(Yusri, S.H., M.H)
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, menjelaskan apabila debitur ingkar janji (dalam pelunasan kredit dengan objek hak tanggungan), kreditur berhak melakukan eksekusi hak tanggungan. Eksekusi hak tanggungan…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR: 438/PID/B/201…
Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.”Dasar hukum inilah yang dicantumkan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya dengan bentuk dakwaan tunggal. Namun berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 356 angka 2e yang berbunyi : “Hukuman yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiganya : …
PEMENUHAN HAK KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN PASAL 240 UNDANG-UNDA…
ABSTRAK
ARDIKNA PELANI. Pa, PEMENUHAN HAK KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN PASAL 240 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,53), pp., tabl, bibl
NURHAFIFAH, S.H., M.Hum
Pasal 240 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan hak korban kecelakaan lalu lintas yaitu mendapat pertolongan dan perawatan da…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO
NOMOR: 206/Pid.B/2011…
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi ,yaitu dengan Pasal 170 (2) ke-3, Pasal 170 (1), dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan Pasal 170 (2) ke-3 KUHP isi pasalnya menyebutkan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang bersalah diancam pidana paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut, dengan hukuman penjara terhadap terdakwa I enam tahun, terdakwa II satu tahun, terdakwa III…