PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK INDUSTRI PADA PT. PERTAMINA (…
ZUFRI BOYNALZI
- FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya
Universitas Syiah Kuala
Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Meskipun sudah diatur ancaman hukuman yang berat namun dalam kenyataannya tindak pidana ini masih terjadi termasuk di wilayah hukum Penga…
Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang menentukan bahwa: “dipidana sebagai pelaku tindak pidana ialah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan”. Meskipun telah …