PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK DALAM BENTUK SPEED UP PADA PLATFORM…
Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC). Larangan untuk mengubah ciptaan dan mempertahankan hak dalam hal terjadi modifikasi ciptaan yang bersifat merugikan terdapat pada Pasal 5 ayat (1) huruf c dan e UUHC. Serta pentransformasian ciptaan terdapat pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UUHC. Namun pada kenyataannya, masih banyak pelan…
PELAKSANAAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK OLEH LEMBAGA PEN…
Undang-Undang Hak Cipta Pasal 9 ayat (2) mengatur hak eksklusif pencipta dan pemegang hak cipta yaitu setiap orang yang menggunakan ciptaan orang lain untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan izin dan membayar royalti. Penelitian ini menganalisis regulasi yang ada, termasuk PP Nomor 56 Tahun 2021, mengatur tentang tata cara pembayaran royalti oleh pengguna karya termasuk lembaga penyiaran yang dihimpun oleh Lembaga manajemen kolektif (LMK) & Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yan…
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL CIPTAAN LAGU DAN/A…
Lagu dan/atau musik merupakan salah satu objek ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC). Namun, dalam praktiknya masih terjadi pelanggaran hak ekonomi melalui penggunaan secara komersial ciptaan lagu dan/atau musik tanpa lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UUHC. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum pencipta dalam penggunaan se…
TANGGUNG JAWAB BAND LOKAL UNTUK PEMBAYARAN ROYALTI TERHADAP PENCIPTA LAGU DAN…
Royalti dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. Akan tetapi, di kota Banda Aceh masih ditemukan pihak Band Lokal yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan royalti kepada pencipta lagu dan/atau musik.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab Band Lokal dalam membayarkan roya…
PERANCANGAN PUSAT MUSIK DI KOTA BANDA ACEH
Perkembangan seni dan budaya di Kota Banda Aceh menunjukkan potensi besar dalam pengembangan fasilitas publik yang mendukung kreativitas masyarakat, khususnya di bidang musik. Namun, hingga saat ini, belum tersedia wadah representatif yang mampu menampung aktivitas edukasi, apresiasi, dan pertunjukan musik secara terpadu. Oleh karena itu, perancangan Pusat Musik di Kota Banda Aceh menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pendekatan desain menggunakan tema Arsitektur Ekspresionisme, y…