PELAKSANAAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK OLEH LEMBAGA PEN…
FARREL MAULANA
Undang-Undang Hak Cipta Pasal 9 ayat (2) mengatur hak eksklusif pencipta dan pemegang hak cipta yaitu setiap orang yang menggunakan ciptaan orang lain untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan izin dan membayar royalti. Penelitian ini menganalisis regulasi yang ada, termasuk PP Nomor 56 Tahun 2021, mengatur tentang tata cara pembayaran royalti oleh pengguna karya termasuk lembaga penyiaran yang dihimpun oleh Lembaga manajemen kolektif (LMK) & Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya