Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENGELOLAAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA MUSIK DAN LAGU OLEH LEMBAGA MANAJEME…
Ulfa Nisatul Akmalia
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Pengelolaan royalti musik dan lagu diatur dalam Pasal 87-93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UUHC 2014) dan pengaturannya dioptimalkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP Nomor 56 Tahun 2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang memuat secara rinci tentang LMKN. Kewenanga…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya