PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN D…
Raihan Fakhira
Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mengatur bahwa minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah 19 (sembilan belas) tahun, selanjutnya pada ayat (2) mengatur bahwa adanya dispensasi dari pengadilan yang dapat dimintakan oleh orang tua dari pihak pria maupun wanita apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Pernikahan di bawah umur merupakan per…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya