TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PEMBERANGKATAN HAJI DAN…
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun dalam kenyataannya masih saja terjadi tindak pidana penipuan khus…
KEBIJAKAN KRIMINAL TINDAK PIDANA SIBER DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIB…
Pasal 40A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman dan inovatif. Hal ini berarti pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, beretika, produktif dan berkeadilan. Akan tetapi dalam implementasinya ruang digital atau cyberspace belum sepenuhny…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH AN…
Pasal 362 KUHP menyebutkan pencurian adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berusia antara 12 hingga 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan kasus pencurian yang dil…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN PENYE…
Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya kejahatan siber, salah satunya penyebaran konten pornografi disertai ancaman dan pemerasan. Modus asmara maya kerap digunakan pelaku untuk mendapatkan konten intim dari korban, yang mayoritas adalah perempuan. Dampaknya sangat merugikan, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Meskipun perbuatan ini telah diatur dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, namun kasus serupa terus terjadi, …