ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR AKIBAT EKSEKUSI OBJEK JA…
Pasal 15 Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dilakukan uji materiil oleh MK dan MK menetapkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 kemudian dikuatkan lagi dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Kedua putusan ini, menjadi dasar hukum eksekusi objek jaminan fidusia di Indonesia. Adanya Putusan MK tersebut, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum baik terhadap kreditur maupun debitur. Ketidakpastian hukum tersebut terkait dengan eksekusi objek jaminan fidusia secara sah di Indonesia.
Tuj…
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMINDAHAN OB…
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menegaskan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, benda yang menjadi objek jamian fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Meskipun Undang-Undang telah mengatur sedemikian rupa, serta denda yang berat, namun tindak pidana pemindahan objek jaminan fidusi…
WANPRESTASI KONSUMEN DENGAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMP…
ABSTRAK
RADINAL ALAM WANPRESTASI KONSUMEN DENGAN PERUSAHAAN
2022 PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMPAT PADA PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,77),pp,.tabl.,bibl.
Eka Kurniasari, S.H., M.H., LL.M. Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan menyebutkan bahwa" Pembiayaan Konsumen adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untu…
HAK EKSEKUTORIAL TERHADAP JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI N…
Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang ditetapkan oleh Mahkamah Konsitusi dalam perkara pengujian mengenai pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa frasa yang menyatakan “kekuatan eksekutorial” sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksan…
TANGGUNG JAWAB DEBITOR KETIKA MENYEWAKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJ…
TANGGUNG JAWAB DEBITOR DALAM PENYEWAAN OBJEK JAMINAN
FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS KREDITOR
Intan Shania*
Sanusi**
Darmawan***
ABSTRAK
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia (selanjutnya di sebut UUJF) menyatakan “pemberi fidusia dilarang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan
fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu d…
PENGGUNAAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN PADA BANK BPR BERLIAN GLOBAL
ABSTRAK
MIKYAL BALQIS PENGGUNAAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA
2014 JAMINAN PADA BANK BPR BERLIAN GLOBAL ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,61),pp.,tabl.,bibl.
(TEUKU AHMAD YANI,S.H.,M.Hum)
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan berdasarkan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik …