Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR AKIBAT EKSEKUSI OBJEK JA…

Sabika Al Qarar

Pasal 15 Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dilakukan uji materiil oleh MK dan MK menetapkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 kemudian dikuatkan lagi dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Kedua putusan ini, menjadi dasar hukum eksekusi objek jaminan fidusia di Indonesia. Adanya Putusan MK tersebut, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum baik terhadap kreditur maupun debitur. Ketidakpastian hukum tersebut terkait dengan eksekusi objek jaminan fidusia secara sah di Indonesia. Tuj…

PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMINDAHAN OB…

AAN SASKIA SAKINA

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menegaskan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, benda yang menjadi objek jamian fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Meskipun Undang-Undang telah mengatur sedemikian rupa, serta denda yang berat, namun tindak pidana pemindahan objek jaminan fidusi…

PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN …

Raihan Hafizh

Dalam Pasal 11 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan, namun dalam praktiknya pada BPRS Hikmah Wakilah masih ada pemberian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian pembiayaan dengan jaminan fidusia, faktor yang menyebabkan jaminan fidusia tidak didaftarkan pada pemberian pembiayaan, dan pelaksanaan eksekusi jami…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA JAMINAN FIDUSIA ATAS PENYUSUTAN NILAI OB…

ADINDA NURLIJA SOFIA

Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menjelaskan bahwa apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pe lunasan utang, debitur tetap bertanggung jawab atas hutang yang belum terbayar. Dalam praktiknya pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Sigli 2 adanya 2 (dua) objek kendaraan roda empat yang mengalami penyusutan nilai setelah dil akukannya eksekusi akan tetapi hasil penjualan tidak mencukupi sisa hutang debitur sehingga kreditur mengalami risiko ker…

PENYELESAIAN WANPRESTASI PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA…

NIKA LIAN TIKA

Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa : “pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia”. Dalam praktik perjanjian pembiayaan konsumen, pengalihan atas objek jaminan fidusia dilakukan oleh debitur tanpa melalui persetujuan dari keditur. Hal ini terjadi dalam perjanjian pembiayaan…

IMPLIKASI HUKUM ATAS WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN OBJEK JAMINAN FIDUS…

Yusup Indra Ghandi Maulana

Penelitian ini beranjak dari adanya suatu peristiwa hukum dibidang perjanjian pembiayaan yang terjadi pada bulan Juni 2015 berkaitan dengan adanya mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport, warna hitam, Tahun 2009, Nomor Polisi BL 613 ZV yang dijadikan sebagai objek jaminan atas pinjaman pembiayaan pada PT BCA Finance. Kemudian diketahui bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport yang telah dijadikan sebagai jaminan utang pada PT BCA Finance Banda Aceh oleh saudara M. Rizal selaku debitor adalah diperoleh…

WANPRESTASI KONSUMEN DENGAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMP…

RADINAL ALAM

ABSTRAK RADINAL ALAM WANPRESTASI KONSUMEN DENGAN PERUSAHAAN 2022 PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMPAT PADA PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,77),pp,.tabl.,bibl. Eka Kurniasari, S.H., M.H., LL.M. Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan menyebutkan bahwa" Pembiayaan Konsumen adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untu…

HAK EKSEKUTORIAL TERHADAP JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI N…

Miswardi

Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang ditetapkan oleh Mahkamah Konsitusi dalam perkara pengujian mengenai pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa frasa yang menyatakan “kekuatan eksekutorial” sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksan…

TANGGUNG JAWAB DEBITOR KETIKA MENYEWAKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJ…

INTAN SHANIA

TANGGUNG JAWAB DEBITOR DALAM PENYEWAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS KREDITOR Intan Shania* Sanusi** Darmawan*** ABSTRAK Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya di sebut UUJF) menyatakan “pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu d…

PENGGUNAAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN PADA BANK BPR BERLIAN GLOBAL

mikyal balqis

ABSTRAK MIKYAL BALQIS PENGGUNAAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA 2014 JAMINAN PADA BANK BPR BERLIAN GLOBAL ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,61),pp.,tabl.,bibl. (TEUKU AHMAD YANI,S.H.,M.Hum) Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan berdasarkan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik …




    SERVICES DESK