Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN WANPRESTASI PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA…
NIKA LIAN TIKA
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa : “pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia”. Dalam praktik perjanjian pembiayaan konsumen, pengalihan atas objek jaminan fidusia dilakukan oleh debitur tanpa melalui persetujuan dari keditur. Hal ini terjadi dalam perjanjian pembiayaan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya