Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITI…
Dea natasya
Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Meskipun telah dilarang dan dipidanakannya, para penegak hukum masih kesulitan dalam tingkat penyidikan terhadap kejahatan tersebut. Penulisan skripsi…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN IMPOR TANPA IZIN EDAR YANG …
NAYARA SALSABILA
ABSTRAK Nayara Salsabila, 2021 Pasal 8 ayat 1 huruf (a) UUPK mengatur bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-¬undangan”. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat banyak pelaku usaha yang memperdagangkan makanan impor tanpa izin edar yang dijual melalui media sosial. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk per…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT PELANGSING TANPA IZIN EDAR BPOM
SAHDA MUSYARRI
ABSTRAK Sahda Musyarri (2023) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT PELANGSING TANPA IZIN EDAR BPOM. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 54), pp., bibl. (Susiana, S.H., M.H.) Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan salah satu standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai P…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN D…
HASRATI
ABSRAK HASRATI, (2022) Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 53 ), pp.,tabl.,bibl. NURHAFIFAH, S.H., M.HUM Kesehatan merupakan salah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu Negara dan tergolong Hak Asasi Manusia (HAM). Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di atur dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang- Undang Nomor 36 Tah…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PANGAN TANPA MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN D…
LUTHFA RAIHAN
Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan menyebutkan bahwa, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua tahun) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Namun pada kenyataannya peredaran pangan tanpa…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK POMADE TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIA…
Heiter Noventri
ABSTRAK Haiter Noventri, 2017 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK POMADE TANPA IZIN EDAR (suatu penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,56),pp.,bibl. RISMAWATI, S. H., M. Hum Pasal 10 Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik menyatakan bahwa setiap produk kosmetik sebelum diedarkan diwajibkan kepada produsen kosmetik tersebut untuk mendaftarkan produknya guna mendapat…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK YANG TIDAK …
Melsa Sriana
ABSTRAK Melsa Sriana, 2016 Ainal Hadi, S.H., M.Hum Dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Namun…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya