Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK YANG TIDAK …
Melsa Sriana
ABSTRAK Melsa Sriana, 2016 Ainal Hadi, S.H., M.Hum Dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Namun…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya