Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITI…
Dea natasya
Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Meskipun telah dilarang dan dipidanakannya, para penegak hukum masih kesulitan dalam tingkat penyidikan terhadap kejahatan tersebut. Penulisan skripsi…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya