TINDAK PIDANA MELAKUKAN EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI SEBAGAI PENGEMIS (SUA…
LISMAIDA
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak menyebutkan setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Namun dalam prakteknya masih ditemukan eksploitasi anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh.Tujuan penulisan skripsi ini adal…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya