Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI SEBAGAI BADUT…
NURUL THARENSIA
Berdasarkan Undang – Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tepatnya pada Pasal 88 menyatakan “ Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).” Namun nyatanya saat ini di Kota Banda Aceh sendiri dapat dilihat di beberapa sudut kota masih ditemukan ekploitasi anak yang …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya