KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA EKSPLOITASI (SUA…
ABSTRAK
Fitri Ramayani, 2025 KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA EKSPLOITASI (SUATU PENELITIAN DI KOTA MEDAN TERHADAP MANUSIA SILVER JALANAN)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vi, 66 ), pp.,tabl., bibl.
Dr. Nursiti, S.H., M.Hum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal Pasal 76I menyatakan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi …
TINDAK PIDANA MELAKUKAN EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI SEBAGAI PENGEMIS (SUA…
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak menyebutkan setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Namun dalam prakteknya masih ditemukan eksploitasi anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh.Tujuan penulisan skripsi ini adal…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI (SU…
Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Selanjutnya Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang sanksi pelaku eksploitasi anak disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan …
TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH …
ABSTRAK
BAGAS NOVKA MICOLA,
2019 TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 69),pp.,bibl.
M. Iqbal, S.H, M.H.
Eksploitasi Seksual Anak adalah penggunaan atau pemanfaatan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan uang tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksual an…