IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU L…
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang menekankan pemulihan, sedangkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penting mengkaji implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak dan me…
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEG…
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangkanya. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PNS masih menghadapi berbagai kendala, khususnya di lingkungan Kepolisian Daerah Aceh. Hal ini menunjukkan perlunya kajian…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH AN…
Pasal 362 KUHP menyebutkan pencurian adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berusia antara 12 hingga 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan kasus pencurian yang dil…
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH JURU PARKIR (SUATU PENELITIAN WIL…
ABSTRAK
BALQIS FARSUNA,
2018 Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Juru Parkir (Suatu Penelitian Wilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,55) pp., bibl.,tabl.
(Nurhafifah, S.H.,M.Hum.)
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ayat (1) menyebut bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan, untuk memberika…