Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN PERALATAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK…
Maghfirah Pancari Fadillah
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahum dan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya