PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SU…
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Terhadap pelaku yang masih berstatus anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara tegas mengatur bahwa penanganan perkara wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif seperti diversi, dan pemidanaan hanya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Namun dalam praktiknya, mas…
PEMIDANAAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAA…
ABSTRAK
M. Rifky Adi Pradana
(2023)
PEMIDANAAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 59) pp.,bibl.,tabl,app
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Hal ini tak lain karena se…
PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN P…
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pencurian dengan pemberatan diancam pidana paling lama 7 (tujuh) tahun terhadap pencurian ternak, pencurian pada waktu ada kebakaran, gunung meletus, gempa, banjir, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, menggunakan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Meski telah diat…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGA…
ABSTRAK
SILSA WILDA,
2025
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN
DENGAN PEMBERATAN (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,73), pp.,bibl., tabl.
Dr.Mukhlis, S.H., M.Hum.
Tindak Pidana Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan
mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan
maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum,
sebagaimana diatur d…
DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERAT…
Nadiya Astri,
(2024) DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DENGAN CARA MERUSAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,53)pp.,tabl.,bibl.
(Mahfud, S.H., LL.M.)
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa barang siapa yang melakukan pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pa…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN TELEPON GENGGAM DENGAN PEMBERAT…
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), angka (3) Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, (4) Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, (5) Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau …