PENGULANGAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PENGULANGAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT


Pengarang

Filman Ramadhan - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Suhaimi - 196612311991031023 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2003201010033

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PENGULANGAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

Filman Ramadhan*
Rizanizarli**
Suhaimi***
ABSTRAK
Residivis merupakan pelaku tindak pidana yang mengulangi perbuatannya setelah mendapatkan sanksi pidana yang diputuskan oleh pengadilan. Pemberatan pidana bagi pelaku pengulangan tindak pidana bukan tanpa alasan, melainkan untuk memberikan rasa perlindungan terhadap masyarakat. Pemberatan pidana bagi pengulangan tindak pidana menjadi sarana dalam menanggulangi kejahatan, namun ada sebagian tindak pidana yang tidak mencantumkan aspek pemberatan terhadap pengulangan tindak pidana, salah satunya dalam Pasal 46 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tindak pidana pelecehan seksual.
Tujuan dan kegunaan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui pengaturan residive dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan menjelaskan bagaimana kendala yang di alami penegak hukum dalam memberikan tuntutan terhadap pelaku pengulangan tindak pidana yang sama, serta mengkaji bagaimana konsep yang seharusnya terhadap pelaku tindak pidana yang mengulangi kejahatannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian yuridis normatif, yang mana pendekatan ini lebih mengkaji hukum sebagai norma yang diterapkan dalam masyarakat. Data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Data-data yang diperoleh, kemudian dianalisa secara kualitatif normatif dengan melakukan analisa secara preskriptif. Penelitian ini tidak hanya menjelaskan tentang aturan yang ada, melainkan memberikan sebuah gambaran terkait ketentuan yang akan diterapkan untuk ke depan.
Hasil penelitian ditemukan bahwa dari beberapa tindak pidana yang di atur dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terdapat 6 tindak pidana yang di atur tentang pemberatan pidana bagi pelaku yang mengulangi tindak pidana, namun tidak terdapat pemberatan pidana bagi residive terhadap pelecehan seksual. Kedua, adanya kendala yang di alami oleh penegak hukum, salah satunya tidak memiliki alternative dalam menuntut, serta tidak memberikan keleluasaan bagi hakim dalam menentukan hukuman terberat bagi residive. Ketiga, adapun konsep pemberatan bagi pelaku pengulangan tindak pidana pelecehan seksual bisa dikenakan dengan pidana kumulatif, sehingga bukan hanya sanksi cambuk, namun juga adanya pidana penjara untuk memberikan aspek perlindungan terhadap masyarakat.
Disarankan dalam menanggulangi tindak pidana pelecehan seksual, yaitu harus menekankan pada aspek pemberatan pidana terhadap pengulangan tindak pidana yang berupa pidana penjara, sehingga keamanan yang didapatkan masyarakat dalam beraktivitas tanpa adanya ketakutan dari pelaku pelecehan seksual, serta diharapkan agar pengaturan Pasal khusus terkait pengulangan tindak pidana (residive) sebagai dasar pemberatan pidana, sehingga bisa mengurangi beberapa Pasal yang merumuskan tentang pengulangan jarimah yang disebutkan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kata Kunci: Residive, Pelecehan Seksual, Qanun

REPETITION OF SEXUAL CRIME ACCORDING TO QANUN NUMBER 6, 2014 CONCERNING ISLAMIC CRIMINAL LAW (JINAYAT) Filman Ramadhan* Rizanizarli** Suhaimi*** ABSTRACT Recidivist is a criminal who reoffends after being convicted by the court. There is a reson for punishing crime repetition is to provide a sense of protection for the community. Punishments for the repetition of criminal acts are considered as means of tackling crime, but some criminal acts do not include the aspect of weighting the repetition of a crime, one of which is Article 46 Qanun Number 6, 2014 concerning the Islamic Law (Jinayat) Law, which regulates the crime of sexual harassment. This research aims to determine the residive arrangement in Qanun Number 6, 2014 concerning Jinayat Law, and to explain how the obstacles experienced by law enforcers in providing charges against perpetrators of repeating the same crime, as well as examining what the concept should be for perpetrators of criminal acts who repeat their crimes. The method used in this research is the normative juridical research method, in which this approach examines the law as a norm applied in society. The data obtained in this study are collected through systematic review and process of library materials and documents that are related to research. The data obtained are then analyzed qualitatively normatively by conducting a prescriptive analysis. This research does not only explain the existing rules but also provides an overview of the provisions that will be applied in the future. The results of the study found that from several criminal acts regulated in Qanun Number 6, 2014 concerning the law of jinayat, and there are 6 (six) criminal acts which are regulated about criminal penalties for perpetrators who repeat criminal acts, but there are no criminal penalties for resides against sexual harassment. Second, there are obstacles experienced by law enforcement, one of which does not have an alternative in prosecuting, and does not provide flexibility for judges in determining the toughest punishment for resides. Third, the concept of weighting for perpetrators of repeating sexual harassment crimes can be imposed with cumulative punishment, so that it is not only a caning sanction but also imprisonment to provide aspects of protection for the community. It is recommended that in tackling the crime of sexual harassment, which must emphasize the aspect of criminal aggravation against the repetition of criminal acts in the form of imprisonment so that the security obtained by the community in their activities without fear from the perpetrators of sexual harassment, and it is hoped that the regulation of special articles related to the repetition of criminal acts (residive) as the basis for criminal aggravation, so as to reduce several articles that formulate the repetition of the jarimah mentioned in Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law. Keyword: Residivist, Sexual Crime, Qanun

Citation



    SERVICES DESK