Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 59/PDT.SUS-PAILIT/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN PAILIT AKIBAT TIDAK DITENTUKANNYA JATUH WAKTU DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KONSINYASI
Pengarang
MUHAMMAD FIKRI RAHMADSYAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing I
Kadriah - 196701011992032001 - Penguji
Khairil Akbar - 199104172019031017 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010078
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.078
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD
FIKRI
RAHMADSYAH,
2022
(Dr. Muhammad Insa Ansari, S.H., M.H.).
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 59/
Pdt.Sus-Pailit/ 2019/ PN.Niaga.Jkt.Pst., merupakan putusan yang memutus permohonan
kepailitan yang diajukan PT Nasional Jaya Elektronik kepada Eriek Houston. Dalam
putusannya, Majelis Hakim telah memutus menolak permohonan kepailitan ini. Akan
tetapi, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan dan sumber hukum kepailitan di
Indonesia yaitu Pasal 1238 KUH Perdata, yurisprudensi, doktrin, dan hukum kebiasaan
dalam masyarakat, mengharuskan permohonan kepailitan ini untuk dikabulkan.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan
pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan ini yang bertentangan dengan sumber
hukum kepailitan di Indonesia, serta untuk mengetahui dan menjelaskan apakah dalam
putusan Majelis Hakim yang memutus permohonan ini telah memuat asas keadilan, asas
kepastian hukum, dan asas kemanfaatan.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah yuridis normatif,
dengan melakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus. Adapun teknik pengumpulan data dalam studi kasus
ini dilakukan dengan studi kepustakaan, yang ditujukan untuk memperoleh bahan-bahan
hukum yang memiliki kaitannya dengan rumusan masalah dalam studi kasus ini.
Hasil penelitian terhadap putusan permohonan kepailitan ini, dapat dibuktikan
bahwa utang dari Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit telah jatuh waktu dan dapat
ditagih, serta Termohon Pailit dapat dibuktikan memiliki dua kreditor yaitu Pemohon
Pailit dan Abdul Harris Fadillah. Dengan demikian, Termohon Pailit telah memenuhi
syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kemudian, pada Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tidak ditemukan adanya pengaturan mengenai cara penentuan jatuh waktu
utang yang telah dapat ditagih, sebagaimana yang telah diatur dalam sumber hukum
kepailitan di Indonesia. Sehingga dikarenakan Majelis Hakim tidak melakukan penafsiran
dan pertimbangan hukum lebih lanjut terhadap seluruh fakta hukum dalam persidangan
dan sumber hukum kepailitan di Indonesia, mengakibatkan putusan permohonan
kepailitan ini, dinilai tidak memuat tujuan hukum yaitu asas keadilan, kepastian hukum,
dan kemanfaatan.
Disarankan kepada Majelis Hakim untuk dapat melakukan penafsiran dan
pertimbangan hukum terhadap seluruh fakta hukum dan sumber hukum kepailitan di
Indonesia, serta mendasari putusannya pada tujuan hukum. Kemudian, diharapkan dalam
Undang-Undang Kepailitan terdapat aturan mengenai cara menentukan jatuh waktu utang
yang telah dapat ditagih, agar tercipta penegakan hukum sesuai dengan tujuan hukum.
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR
59/PDT.SUS-PAILIT/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN PAILIT
AKIBAT TIDAK DITENTUKANNYA JATUH WAKTU
DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KONSINYASI.
Fakultas Hukum
Universitas Syiah Kuala
(vii, 90) pp.,bibl.,app.
i
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 59/PDT.SUS-PAILIT/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN PAILIT AKIBAT TIDAK DITENTUKANNYA JATUH WAKTU DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KONSINYASI (MUHAMMAD FIKRI RAHMADSYAH, 2022)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HAKIM PENGAWAS DALAM KEPAILITAN DAN PKPU (Intan Humaira, 2022)
PENERAPAN UNSUR KEBARUAN TERHADAP PENOLAKAN HAK PATEN YANG SUDAH MEMILIKI HAK PRIORITAS (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 52/PDT.SUS-PATEN/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.) (ISRA AL MULYA, 2023)
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SITA PIDANA YANG DILAKUKAN TERHADAP ASET KORPORASI YANG SUDAH DIPUTUS PAILIT OLEH PENGADILAN NEGERI NIAGA (MOHAMMAD ALIF ALFAYADH, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 41/PDT.SUS/2021/PN. NIAGA JKT.PST. TENTANG PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (Miftahul Husna, 2023)