KONVERSI PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN KONVESIONAL MENJADI AKAD PADA PERBANKAN SYARIAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KONVERSI PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN KONVESIONAL MENJADI AKAD PADA PERBANKAN SYARIAH


Pengarang

MUHAMMAD DUSTUR - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

1703202010024

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasca disahkannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah berimplikasi pada keharusan semua bank konvensional beralih pada perbankan berbasis syari’ah. Bank konvensional yang berbasis perjanjian kredit mengalihkan kredit nasabah kepada Bank Syari’ah melalui subrogasi. Peralihan tersebut berbeda dengan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konversi dari perjanjian kredit menjadi akad syari’ah dan status hak dan kewajiban nasabah pasca konversi.
Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunnjukkan bahwa implementasi konversi kredit dari perbankan konvensional kepada perbankan syari’ah bertentangan dengan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Hal ini dikarenakan Perbankan Syari’ah tidak terlebih dahulu memberikan penjaman kepada nasabah untuk melunasi kredit di perbankan konvensional. Status hak dan kewajiban nasabah beralih dari bank konvensional kepada perbankan syari’ah. Nasabah berkewajiban membayar kepada perbankan syari’ah karena merupakan kreditur baru yang menggantikan kreditur lama yakni perbankan konvensional.
Disarankan kepada bank konvensional dan bank syariah agar dalam menjalankan aktivitas perbankan harus memperhatikan norma-norma yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam dan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang dan disarankan kepada nasabah agar lebih cermat dalam mengalihkan kredit dari perbankan konvensional kepada bank syariah. Disarankan kepada nasabah agar menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

After the ratification of Aceh Qanun Number 11 of 2018 concerning Sharia Financial Institutions, it has implications for the necessity of all conventional banks to switch to sharia-based banking. Conventional banks based on credit agreements transfer customer credit to Sharia Banks through subrogation. The transfer is different from the DSN fatwa Number 31/DSN-MUI/VI/2002 concerning the Transfer of Debt. This study aims to analyze the implementation of the conversion from a credit agreement into a sharia contract and the status of the rights and obligations of the customer after the conversion. The research uses normative legal research. The approach used is a conceptual approach and a statutory approach. The legal materials used consist of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data analysis was carried out qualitatively. The results of the study show that the implementation of credit conversion from conventional banking to Islamic banking is contrary to the DSN fatwa Number 31/DSN-MUI/VI/2002 concerning Debt Transfer. This is because Islamic banking does not first provide loans to customers to pay off credit in Islamic banking. The status of the rights and obligations of customers shifts from conventional banks to Islamic banking. Customers are obliged to pay to Islamic banking because they are new creditors who replace old creditors, namely conventional banking. It is recommended to conventional banks and Islamic banks that in carrying out banking activities they must pay attention to the norms that have been set in Islamic teachings and the DSN fatwa Number 31/DSN-MUI/VI/2002 concerning Debt Transfer and it is recommended to customers to be more careful in diverting credit from conventional banking to Islamic banks. Keywords: conversion, banking, credit, shari'ah

Citation



    SERVICES DESK