Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH TERHADAP PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Pengarang
Cut Miftahul Jannah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Adli - 196607031998021001 - Dosen Pembimbing I
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
1803201010014
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.016
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH TERHADAP PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Cut Miftahul Jannah*
M. Adli
Teuku Muttaqin Mansur
ABSTRAK
Ada beberapa kasus yang terjadi perihal pernikahan melalui media elektronik ini diantaranya yaitu tanggal 13 Mei 1989 di Jakarta antara Ario Sutarto dan Nurdiani Harahap, kemudian 4 Desember 2006 antara Syarif Abdurrahman Achmad dan Dewi Tarumawati di Amerika Serikat. Namun persoalannya ialah hukum Islam dan hukum positif belum mengatur secara spesifik tentang kaidah atau hukum pernikahan melalui media elektronik, sementara perkembangan teknologi informasi lebih cepat dan pesat jika dibandingkan dengan perkembangan substansi hukum.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pernikahan melalui media elektronik ditinjau dari Maqashid Syari’ah, kemudian apakah akibat hukum yang terjadi dari pernikahan melalui media elektronik dan bagaimana korelasi tinjauan undang-undang no.1 tahun 1974 dan Maqashid Syari’ah terhadap pernikahan melalui media elektronik?.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pernikahan melalui media elektronik ditinjau dari maqashid syari’ah, kemudian akibat hukum yang terjadi dari pernikahan melalui media elektronik dan korelasi tinjauan undang-undang no.1 tahun 1974 dan maqasyid syari’ah terhadap pernikahan melalui media elektronik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif, melalui Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Sumber data terdiri dari data sekunder diantaranya meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier berupa norma dasar, maqashid syari’ah dan perundang-undangan. Teknik ini dapat dilakukan melalui pengklasifikasian dan pencatatan yang rinci (dianggap lengkap), sistematis dan terarah mengenai dokumen/kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika menggunakan teori maqashid syari’ah, maka akan terdapat suatu unsur yang memiliki kemaslahatan yang dibutuhkan manusia dengan mempermudah setiap aktifitas kehidupannya dengan menghilangkan kesulitan maupun kesempitan yaitu unsur Hajiyat. Ada tiga syarat yang terdapat dalam kemaslahatan maqashid syari’ah mengenai pernikahan melalui media elektronik yaitu untuk memelihara agama, untuk memelihara keturunan, dan untuk memelihara jiwa. Oleh sebab itu, karena ini menyangkut kemaslahatan orang banyak, maka pernikahan melalui media elektronik boleh dilakukan, namun harus masih dalam ruang lingkup syari’at, sebab, para Ulama mazhab berbeda pendapat dalam memutuskan baik itu membolehkan maupun tidak membolehkan. Akibat hukum yang terjadi dari pernikahan melalui media elektronik yaitu Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan bahwa para ulama bersepakat mensyaratkan satu majelis dalam melaksanakan ijab qabul. Dengan demikian apabila ijab qabul tidak dilaksanakan dalam satu mejelis, maka akad nikah dianggap tidak sah. Para ulama terbagi dalam dua kelompok dalam menafsirkan ittihad majlis (satu majelis). Pendapat pertama, yang dimaksud dengan ittihad al-majlis adalah bahwa ijab qabul harus dilakukan dalam satu waktu upacara akad nikah, bukan dilaksanakan dalam waktu yang terpisah. Dalam hal yang disebut terakhir ini meskipun dua acara berturut-turut secara terpisah bisa jadi dilakukan dalam satu tempat yang sama, namun jika tetap ada kesinambungan antara ijab dan qabul, atau antara ijab dan qabul itu terputus, maka hukum akad nikah tersebut tidak sah menurut hukum perkawinan Islam. Dengan demikian adanya persyaratan satu majelis berhubungan dengan keharusan kesinambungan waktu antara ijab dan qabul, bukan menyangkut kesatuan tempat. Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah menjelaskan arti satu majelis dalam melaksanakan akad nikah, menekankan pada pengertian tidak boleh terputusnya antara ijab dan qabul. Al-Jaziri memperjelas pengertian satu majelis dalam mazhab Hanafi adalah dalam hal seorang pria berkirim surat mengakadkan nikah kepada perempuan yang dikehendakinya. Setelah surat itu sampai, lalu isi surat itu dibacakan di depan wali wanita dan para saksi, dan dalam majelis yang sama setelah surat itu dibacakan, wali perempuan langsung mengucapkan penerimaan qabul-nya. Akad nikah tersebut di kalangan Mazhab Hanafi dianggap sah, dengan alasan bahwa pembicaraan ijab yang terdapat dalam surat calon suami, dan pengucapan qabul dari pihak wali perempuan, sama-sama didengar oleh dua orang saksi dalam majelis yang sama, bukan dalam dua upacara berturut-turut secara terpisah dari segi waktunya. Pendapat kedua, mengatakan bahwa satu majelis disyaratkan bukan saja untuk menjamin kesinambungan antara ijab dan qabul semata, akan tetapi erat hubunganya dengan tugas dua orang saksi. Saksi harus melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa ijab dan qabul itu betul-betul diucapkan oleh kedua orang yang melakukan akad. Pendapat kedua ini lebih tegas menyatakan bahwa keabsahan ijab dan qabul, baik dari redaksinya maupun dari segi kepastian adalah benar-benar diucapkan oleh kedua belah pihak yang melakukan akad. Pendapat ini dipegangi oleh para ulama Syafi’iyah. Korelasi tinjauan UU No. 1 Tahun 1974 dan maqashid syari’ah, dalam undang-undang tidak mengatur adanya perkawinan online, akan tetapi undang-undang hanya menjelaskan perkawinan sah jika dilakukan menurut agamanya masing-masing.
Disarankan undang-undang mampu memberikan suatu aturan baru dalam menjawab setiap permasalahan diera modern ini, meskipun pernikahan tersebut dilakukan secara berjauhan setidaknya ketika itu terjadi dalam keadaan mudharat, apalagi seperti pandemi covid-19 ini, masyarakat dapat melaksanakan pernikahan melalui online meskipun tidak dalam suatu ruangan. Adanya teori maqashid syari’ah maka akan menjadi suatu pengambilan hukum baru dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pernikahan online. Diharapkan dengan adanya korelasi antara UU No. 16 tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 dengan maqashid syari’ah, dapat menjadi pedoman seseorang untuk melangsungkan pernikahan melalui media online tanpa harus menghadiri ketika ijab kabul secara langsung.
Kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Pernikahan, Media Elektronik.
MAQASHID SHARI'AH REVIEW OF MARRIAGE THROUGH ELECTRONIC MEDIA IS ASSOCIATED WITH LAW NO. 1 OF 1974 CONCERNING MARRIAGE Cut Miftahul Jannah* M. Adli Teuku Muttaqin Mansur ABSTRACT There were several cases regarding marriages through electronic media, namely May 13, 1989 in Jakarta between Ario Sutarto and Nurdiani Harahap, then December 4, 2006 between Syarif Abdurrahman Achmad and Dewi Tarumawati in the United States. However, the problem is that Islamic law and positive law have not specifically regulated the rules or laws of marriage through electronic media, while the development of information technology is faster and faster when compared to the development of legal substance. The problem in this research is how is marriage through electronic media in terms of Maqashid Syari'ah?, then what are the legal consequences of marriage through electronic media and how is the correlation between the reviews of law No. 1 of 1974 and Maqashid Syari'ah on marriage through electronic media?. The purpose of this study is to explain marriage through electronic media in terms of maqashid shari'ah, then the legal consequences that occur from marriage through electronic media and the correlation of the review of law no. 1 of 1974 and maqashid shari'ah on marriage through electronic media. The research method used in this research is normative juridical, through the statute approach and the conceptual approach. Data sources consist of secondary data including primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials in the form of basic norms, maqashid shari'ah and legislation. This technique can be done by classifying and recording detailed (considered complete), systematic and targeted documents/libraries. The results show that if you use the maqashid shari'ah theory, then there will be an element that has the benefits needed by humans by facilitating every activity of life by eliminating difficulties and limitations, namely the Hajiyat element. There are three conditions contained in the benefit of maqashid shari'ah regarding marriage through electronic media, namely to maintain religion, to maintain offspring, and to maintain the soul. Therefore, because this concerns the benefit of many people, marriage through electronic media is allowed carried out, but must still be within the scope of the shari'ah, because, the scholars of different schools of thought have different opinions in deciding whether it is permissible or not. The legal consequences of marriage through electronic media, namely Abdurrahman al-Jaziri explained that the scholars agreed to require one assembly to carry out the qabul consent. Thus, if the qabul consent is not carried out in one assembly, then the marriage contract is considered invalid. The scholars are divided into two groups in interpreting the ittihad majlis (one assembly). The first opinion, what is meant by ittihad al-majlis is that the consent to qabul must be carried out at one time the marriage contract ceremony, not carried out at a separate time. In the latter case, although two consecutive events separately may be carried out in the same place, but if there is continuity between the consent and the qabul, or the ijab and qabul are interrupted, then the law of the marriage contract is invalid according to law Islamic marriage. The requirement for one assembly relates to the necessity of continuity of time between consent and qabul, not concerning the unity of the place. Sayid Sabiq in his book Fiqh al-Sunnah explains the meaning of one assembly in carrying out the marriage contract, emphasizing the notion that there should be no disconnection between consent and qabul. Al-Jaziri makes it clear that the meaning of one assembly in the Hanafi school is in the case of a man sending a marriage contract to the woman he wants. After the letter arrived, the contents of the letter were read out in front of the female guardian and witnesses, and in the same assembly after the letter was read, the female guardian immediately said the acceptance of her qabul. The marriage contract among the Hanafi School is considered valid, on the grounds that the conversation of consent contained in the letter of the prospective husband, and the pronunciation of qabul from the female guardian, were both heard by two witnesses in the same assembly, not in two consecutive ceremonies. separately in terms of time. The second opinion says that one assembly is required not only to ensure continuity between consent and qabul, but is closely related to the duties of two witnesses. The witness had to see with his own eyes that the consent and qabul were really pronounced by the two people who made the contract. This second opinion more firmly states that the validity of the consent and qabul, both from the editorial point of view and from the point of view of certainty, is actually spoken by both parties who make the contract. This opinion is held by the Shafi'iyah scholars. Correlation review of Law no. 1 of 1974 and maqashid shari'ah, the law does not regulate the existence of online marriages, but the law only explains legal marriages if they are carried out according to their respective religions. It is recommended that the law be able to provide a new rule in answering every problem in this modern era, even though the marriage is carried out far apart at least when it occurs in a state of danger, especially like this covid-19 pandemic, people can carry out marriages online even though they are not in a room. The existence of the maqashid shari'ah theory will be a new legal decision in dealing with problems related to online marriage. It is hoped that the correlation between Law No. 16 of 2019 amendments to Law No. 1 Year 1974 with maqashid shari'ah, it can be a guide for someone to get married through online media without having to attend the marriage ceremony in person. Keywords: Maqashid Syari'ah, Marriage, Electronic Media.
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (MUHAMMAD NAUWAL FIDA, 2023)
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Risnalisa. Sb, 2023)
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERMOHONAN PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (Ruhamaul Husna, 2024)
KEPASTIAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 916/PDT.P/2022/PN.SBY) (Ghivanni Dzikra, 2023)
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (ELI DANI ISMA, 2018)