STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 307/PID.B/2020/PN MTP TENTANG TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL YANG BERMUATAN PORNOGRAFI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 307/PID.B/2020/PN MTP TENTANG TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL YANG BERMUATAN PORNOGRAFI


Pengarang

Rifki Subahansyah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010021

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

344.013 1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 307/Pid.B/2020/Pn Mtp, menetapkan Terdakwa Firdi Irawan alias Iwan Tawing bin Lukman, dipidana dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan sanksi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Namun perbuatan terdakwa sebagaimana yang dijelaskan di dalam tuntutan dan fakta persidangan seharusnya merupakan tindakan pencabulan terhadap anak sebagaimana dipidana dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan saksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan denda lima miliar rupiah.
Tujuan dari studi kasus ini ialah untuk menjelaskan bahwa penuntut umum keliru dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, Jaksa Tidak Memasukkan Unsur Pemberat Anak sebagai Korban Tindak Pidana di dalam surat dakwaannya dan kekeliruan pencantuman identitas anak korban di dalam Putusan Nomor 307/Pid.B/2020/PN Mtp.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang berfokus kepada penelitian kepustakaan, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus dan asas terkait.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 307/Pid.B/2020/PN Mtp, menunjukkan bahwa dakwaan di dalam surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum memiliki kekeliruan di dalam penerapan pasalnya mulai dari dakwaan pertama berupa Pasal 36 Undang-Undang Pornografi hingga dakwaan kedua berupa Pasal 335 KUHP, yang mana dari kedua dakwaan tersebut tidak dapat memenuhi semua unsur delik di dalam duduk perkara kasus ini. Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 307/Pid.B/2020/PN Mtp, baik dakwaan dan putusannya tidak memerhatikan unsur anak di dalamnya terlihat dari pemilihan pasal oleh penuntut umum hingga putusan akhir yang tidak menunjukkan adanya perhatian terhadap anak sebagai korban. Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 307/Pid.B/2020/PN Mtp, teridentifikasi sebagai suatu putusan yang telah mempublikasikan identitas anak sebagai korban.
Disarankan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk lebih cermat dan teliti di dalam pemilihan pasal pidana yang di sangka kepada terdakwa tindak pidana, agar tidak adanya pihak yang dirugikan serta agar hakim di dalam memutuskan dapat memilih dakwaan apa yang adil untuk terdakwa tindak pidana. Disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri Martapura untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam mempublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, agar di masa mendatang tidak merugikan anak yang bersangkutan.

The decision of the Martapura District Court Number 307/Pid.B/2020/Pn Mtp stipulates that the defendant named Firdi Irawan, also known as Iwan Tawing bin Lukman, was charged with Article 36 of Law Number 44 of 2008 concerning Pornography, with imprisonment for 3 years and a fine of one billion rupiahs with the provision that if the fine is not paid, it is replaced with imprisonment for 1 (one) month. However, based on descriptions in the indictments and the evidence in the trial, the defendant should have been charged with child sex abuse. The defendant, therefore, must be sentenced with Article 82 paragraph (1) of Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection with a minimum sentence of imprisonment for 5 (five) years and a five billion rupiahs fine. This study investigates inaccuracies of the public prosecutors' actions while interpreting and applying laws and regulations. They denied aggravation of punishment for the defendant although the victim was a child. This study employed a normative research method, namely research that focuses on library research, while the approach used was an approach to legislation, cases, and related principles. Based on the Decision of the Martapura District Court Number 307/Pid.B/2020/PN Mtp, it shows that the indictment made by the public prosecutor had an error in the application of the article starting from the first indictment, which was based on Article 36 of Pornography Law to and second indictment which was based on Article 335 of the Criminal Code. Both of these indictments failed to fulfill all the elements of the offense in this case. In the Martapura District Court Decision Number 307/Pid.B/2020/PN Mtp, both the indictments and the decision did not include the child sexual abuse element in it. The articles used by the public prosecutors as the basis of sentencing did take into account that the victim was a child. Public Prosecutors are urged to be more careful and thorough in selecting criminal articles that are suspected of being accused of criminal acts so that no party is harmed and the judge can decide which charges are fair for the accused of a crime. Martapura District Court is also urged to be more careful and thorough in publishing the child's identity as a victim to protect their privacy.

Citation



    SERVICES DESK