Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEBERADAAN WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT DALAM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE DAN LHOKSEUMAWE)
Pengarang
IRFAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703201010011
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.052
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEBERADAAN WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT DALAM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Suatu Penelitian di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe)
Irfan*
M. Adli**
Ilyas***
ABSTRAK
Dalam Islam status anak angkat tidak dapat disamakan dengan anak kandung. Anak angkat tidak dapat menisbahkannama orang tua angkatnya di dalam namanya sebagaimana Firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 4-5. Dengan demikian perkara waris-mewaris antara orang tua angkat dengan anak angkat tidak dapat dilaksanakan.
Solusi lain yang dapat ditempuh adalah menghibahkan sepertiga bagian dari hartanya, sepertiga bagian tersebut adalah besaran yang maksimal. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 ayat 2 berbunyi “terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”. Hal ini bertentangan dengan fikih yang mu’tabar di mana ada pengkhususan bahwa anak angkat mendapatkan wasiat wajibah dari harta warisan orang tua angkatnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kontruksi hukum wasiat
terhadap anak angkat menurut fikih dan Kompilasi Hukum Islam.Kemudian juga untuk mengetahui pemahaman para ulama dalam menerima atau menolak wasiat wajibah bagi anak angkat serta bagaimana implementasi wasiat wajibah bagi anak angkat di Mahkamah Syar’iyah dan dalam masyarakat.Untuk menjawab pertanyaan di atas tentunya memerlukan metode penelitian, agar sebuah karya tulis menjadi terstruktur dan bermakna.Pada penelitian ini peneliti
menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang atau kontrak) secara in actionpada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Hasil penelitian bahwa kontruksi hukum wasiat terhadap anak angkat yaitu pada awalnya diatur dalam surat Al Baqarah ayat 180 yang artinya “diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. Namun setelah turunnya ayat 4 dan 5 surat al Ahzab yang berisikan larangan menggunakan panggilan anak angkat seperti panggilan terhadap anak keturunannya sendiri. Setelah turunnya ayat di atas maka pusaka mempusakai terhadap anak angkat telah di hapuskan oleh Allah SWT. Begitu pula hukum wasiat yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 209 disebutkan secara umum bahwa status anak angkat tidak dapat merubah hubungan nasab dengan orang tua kandungnya. Jadi, meskipun anak angkat secara dalil naqli, tidak mendapatkan harta peninggalan orang tua angkatnya, namun dari segi kemaslahatan terutama demi anak tersebut yang
secara emosional dan sosial begitu dekat hubungannya dengan orang tua angkatnya, tanggung jawab orang tua angkat tetap ada. Kemudian terdapat dua kelompok ulama dalam menyikapi wasiat wajibah bagi anak angkat.Kelompok pertama adalah kelompok yang menerima atau membolehkan wasiat wajibah kepada anak angkat. Kelompok ulama yang ini berpegang pada Firman Allah surat Al Baqarah ayat 180, bahwasanya ayat tersebut tidak dinaskhkan secara utuh oleh ayat-ayat tentang kewarisan, melainkan dinasakhkan hanya sebagian saja yaitu sebatas walidain dan
aqrabain. Berbeda dengan kelompok kedua yaitu kelompok ulama yang menentang adanya wasiat wajibah terhadap anak angkat. Paham ini berpedoman pada ayat Al Quran surat Al Ahzab ayat 4,5 dan 40 bahwasanya ayat-ayat tersebut sudah menasakh hukum yang terkandung di dalam ayat 180 surat Al Baqarah tentang wasiat. Selanjutnya penerapan dan pelaksanaan wasiat wajibah terhadap anak angkat pada Mahkamah Syar’iyah dan dalam masyarakat juga berbeda.Para hakim Mahkamah Syar’iyah berpegang pada butir-butir hukum yang terkandung di dalam Kompilasi
Hukum Islam yaitu wajib.Hal ini beralasan karena apabila orang tua angkatnya meninggal dunia.Ini bertujuan agar kehidupan anak angkat tersebut tidak terbengkalai setelah meninggal orang tua angkatnya.Namun terdapat dua macam pelaksanaan dalam masyarakat.Sebagian masyarakat memiliki kesadaran diri untuk mewasiatkan sebagian hartanya kepada anak angkatnya demi kelangsungan hidup anak angkat tersebut. Sebagian kelompok yang kedua beranggapan bahwa wasiat itu tidak wajib dan dibuatkan wasiat untuk menghibahkan sedikit hartanya kepada anak angkat
tersebut.
Disarankan pula kepada para ulama untuk mengeluarkan fatwa tentang penerapan wasiat wajibah bagi anak angkat agar masyarakat lebih memahami apa itu wasiat wajibah dan seberapa pentingkah wasiat wajibah tersebut. Hal ini bertujuan
agar anak angkat mendapatkan haknya sebagai seorang anak yang sudah mengurus dan merawat orang tua angkatnya tersebut.
Kata Kunci: Anak Angkat; Wasiat; Hukum Islam
THE EXISTENCE OF MANDATORY WILL (WASIAT WAJIBAH) FOR ADOPTED CHILD IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC JURISPRUDENCE (FIKIH) AND ISLAMIC LAW COMPILATION (A Study in Pidie Regency and lhokseumawe) Irfan* M. Adli** Ilyas*** ABSTRACT In Islam, adopted child status does not hold the same state with the biological child. The adopted child cannot use his/her adoptive father’s name as it is mentioned in Allah’s word in Al Quran chapter Al Ahzab verse 4-5. Therefore, the inheritance case between foster parents and their adopted child cannot be done. The solution that may be taken, however, is to grant (give in a form of hibah) a third of parents’ wealth or heritance, where this “one third” part of heritance is a maximal amount to be clear. In Islamic Law Compilation, Article 209 verse 2, it says that “the adopted children cannot accept the heritance can be given the mandatory will/ obligatory request (1/3 out of his/her adoptive parents wealth or heritance)”. This actually contradicts the mu’tabar Islamic jurisprudence tht says adopted children can get mandatory will (wasiat wajibah) from his adoptive parents. This research aims to define the law construction of in heritance for adopted children as it is ruled in Islamic jurisprudence (fikih) and Islamic Law Compilation. Moreever, it also aims to understand how Islamic religious leaders views in accepting or refusing the consept of wasiat wajibah for adopted children. Then, it aims to define how the wasiat wajibah being implement in Sharia Court and in society. To answer those queries, a proper research method is needed so that ths research will result in a structured and meaningful writing works. In this study, the reasearcher used the normative legal method and legal empirical method. These two methods are the legal methodology about the implementation of normative legal provisions. The result of this study shows that the legal constructions of inheritance law for adopted children was primarily regulated in Al Quran Chapter Al Baqarah verse 180 which says “it is ordained for you that when death approaches one of you, and he leaves behind wealth, he must bequeath it to parents and near relatives in accordance with tradition; this is a duty upon the pious”. Then, Al Quran Chapter Al Ahzab verse 4 and 5 was revealed afterward; it contains the prohibition to address children as their own descendents. Thus, the latest verses underline that Allah orders the abolition of the rights to inheritance between adoptive parents to adopted children. This is also mentioned in Islamic Law Compilation, where in article 209, it is mentioned that generally, the status of adopted children cannot change the nasab (blood line) relationship with their biological parents. Even though in the dalil naqli(proof found in scripture), adopted childreb cannot inherit their adoptive parents inheritance, the adoptive parents still have obligations to fulfill for their adopted children rights for the sake of their emotional and social state. Then there are two arguments among the religious leader relies this on Allah’s words in Al Quran Al Baqarah verse 180. They believe that this verse does not actually mean wholly for the case of inheritance, but it means about walidain (parents) and aqrabain (family and relatives). This is different to the other group of religious leaders who are against the idea of wasiat wajibah for adopted children. They rely this thought on Al Quran article Al Ahzab verse 4, 5 and 40 that say that there three verses actually deny and abolish the law consisted in Al Quran Article Al Baqarah verse 180 about inheritance. For the implematation of wasiat wajibah for the adopted children in Sharia Court and in society, they are also different findings. The judge in Sharia Court who based their verdicts on the verses in Islamic Law Compilation, they believe that wasiat wajibah is obligatori. The purpose is that when the adoptive parents decease, the children still can have proper life. However, there are two practices when it comes to the implementationof in heritance in society. Part of the society do with full awareness, to in herit their wealth for their adopted children for the sake of these children life. The other group believe that inheritance for adopted children is not obligatory and do not inherit part of their wealth to their adopted children.Thus, the Islamic leaders are suggested to issue the fatwa about the implementation of wasiat wajibah for adopted children, so that publics understand more about what it is and how important the wasiat wajibah is. It is done so that the adopted children receive their rights as the children who have taken care of their adoptive parents. Keywords: Adopted Children; Mandatory; Islamic Law.
KEBERADAAN WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT DALAM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE DAN LHOKSEUMAWE) (IRFAN, 2022)
HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN STAATSBLAD NOMOR 129 TAHUN 1917 (Mirza Desrita, 2015)
HUKUMAN TAMBAHAN BAGI PELAKU ZINA MELALUI WASIAT WAJIBAH DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK YANG DILAHIRKAN (STUDI TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012) (Arsudian Putra, 2024)
HAK AHLI WARIS NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Fizza Riska, 2015)
EFEKTIVITAS HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAAN WASIAT DI KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN (Nizamul Hayati, 2022)