Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
POLA BAKU KONSIDERANS DALAM UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH, DAN QANUN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pengarang
Husna Sartika - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Dosen Pembimbing I
Ilyas - 196506281990031001 - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
1903201010018
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
POLA BAKU KONSIDERANS DALAM UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH DAN QANUN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Husna Sartika*
Eddy Purnama**
Ilyas Ismail***
Abstrak
Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari negara hukum yaitu menempatkan Peraturan Perundang-undangan sebagai instrumen yang penting dalam mengatur kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pola baku dari setiap level instrumen hukum untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga ada keseragaman dalam masing-masing tingkatannya yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan meneliti tentang pola baku konsiderans dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah dan Qanun berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk mendapatkan penjelasan tentang penggunaan kata yang sesuai dalam konsiderans menimbang antara Undang-Undang dengan Peraturan Daerah dan Qanun, dan untuk mendapatkan penjelasan tentang konsekuensi yuridis dalam penggunaan kata membentuk atau menetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan Qanun.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekuder atau data kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian hukum kepustakaan diproses secara sistematis untuk memperoleh penjelasan yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Kemudian data dianalisis menggunakan metode kualitatif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sehingga diperoleh analisis yang objektif untuk menjawab permasalahan yang diangkat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsiderans menimbang menggunakan kata membentuk atau menetapkan dalam peraturan perundang-undangan didasari kepada lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga konsiderans menimbang dalam Undang-Undang mengunakan kata membentuk karena Undang-Undang dibentuk oleh dua lembaga yaitu lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Peraturan Daerah dalam konsideran menimbangnya menggunakan kata menetapkan dikarenakan lembaga pembentuk peraturan daerah adalah pemerintahan daerah yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. Hal ini sesuai dengan konstitusi yaitu Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Angka 23 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun konsiderans menimbang dalam Qanun mengunakan kata membentuk dikarenakan sesuai dengan Pasal 233 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Lampiran II Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Meskipun pola konsideran sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, di dalam prakteknya masih ditemukan ada beberapa Peraturan Daerah yang menggunakan kata membentuk seperti di dalam pola konsiderans menimbang Undang-Undang. Namun, belum ada konsekuensi yuridis ketika ada pertukaran penggunaan kata tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada pembentuk peraturan perundang-undang untuk lebih teliti dalam penggunaan kata yang sesuai ketika menyusun Peraturan Daerah. Hal ini dikarenakan sudah ada format baku konsiderans di dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun sampai saat ini belum ada konsekuensi yuridis ketika adanya pertukaran penggunaan kata tersebut.
Kata Kunci: Pola Baku, Konsiderans, Undang-Undang, Peraturan Daerah, Qanun.
* Mahasiswa
** Ketua Pembimbing
*** Pembimbing Pendamping
STANDARD PATTERNS OF COSIDERATION IN LAW, REGIONAL REGULATION AND QANUN BASED ON LEGAL RULES Husna Sartika* Eddy Purnama** Ilyas Ismail*** Abstract Indonesia is a state of law. The consequence of the state of law is legislation to be an important instrument in regulating the life of the nation, state, and society. Therefore, standard patterns from each level of legal instruments are needed to be used as guidelines in preparation of laws and regulations, so that there is uniformity at each level that binds all institutions authorized to make legislations. The purposes of this research are to examine the standard pattern of considerations in Laws, Regional Regulations, and Qanun based on statutory regulations, to describe an explanation of the use of appropriate terms in considerations for Laws, Regional Regulations, and Qanuns, and to obtain an explanation of the juridical consequences in the use of the term forming or stipulating in Laws, Regional Regulations, and Qanun. This research used normative legal research, namely research that uses secondary data or library data. Data was obtained from the library research would be processed systematically to attain appropriate depiction with the research problems. The data subsequently would be analyzed by using qualitative method that means using secondary data that consist of primary, secondary and tertiary legal sources, so it can be acquired objective analysis to answer problems raised. The results of the research show that the consideration using the word form establish/(membentuk) or determine (menetapkan) is based on the institution that forms the legislation, so that the consideration the Law uses the word establish (membentuk) because the Act was formed by two institutions, namely the legislative and executive institutions. However, Regional Regulations in the consideration is to use the word determine (menetapkan) because the institution forming regional regulations is the regional governance which consists of elements of the regional government and the regional people's representative council. This is in accordance with the Constitution, namely in Article 18 paragraph (6) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and number 23 Attachment II of Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation. Then, consideration in the Qanun uses the word establish (membentuk) because it is in accordance with Article 233 paragraph (1) of Law Number 11 of 2006 concerning the Government of Aceh and Attachment II to Aceh Qanun Number 5 of 2011 concerning Procedures for Establishing a Qanun. However, in practice it is still found that there are several regional regulations that use the word establish (membentuk) as in the pattern of consideration for Laws. Eventhough, there is no legal consequence when there is an exchange of using that term. Based on the results of the study, it is suggested to legislators to be more careful in the use of appropriate terms when they draw Regional Regulations. This is caused by a standard pattern of consideration has been regulated in existing law. Although so far, there has been no juridical consequence when there is an exchange of the use of these terms. Keywords: Standard Pattern, Consideration, Law, Regional Regulation, Qanun. * Student ** Chairman of Supervisor *** Co-Supervisor
KEBERADAAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI DALAM KONSIDERANS QANUN ACEH (SUATU ANALISA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) (AAN RISNANDA VALEVI, 2016)
EFISIENSI HAK UJI MATERIIL MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGUJIAN PERATURAN DAERAH (AULIA RAHMAN, 2021)
ASPEK HUKUM PENETAPAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Darwin Syahputra, 2016)
PEMBATALAN QANUN ACEH MELALUI EXECUTIVE REVIEW DAN JUDICIAL REVIEW (Asmaul Flusna, 2019)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2024)